Setelah sebuah perusahaan telah terdaftar, itu harus lepas landas. Ini digambarkan sebagai pelampung perusahaan. Memang benar bahwa sebuah perusahaan muncul setelah terdaftar dan dapat segera melakukan bisnis. Tetapi perusahaan yang baru terbentuk seringkali membutuhkan modal yang cukup untuk lepas landas. Para promotor di sana harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk lepas landas. Para promotor di sana harus mengambil langkah-langkah yang Jasa Pembuatan Izin CV PT diperlukan untuk mendapatkan modal kerja agar sukses lepas landas dari perusahaan.
Dalam hal ada usaha yang sudah ada dapat berupa usaha tunggal atau persekutuan, yang diambil alih oleh perseroan baru, modal usaha lama menjadi bagian dari modal untuk mengapungkan perseroan baru. Demikian pula ada transfer modal di mana satu perusahaan mengambil alih yang lain.
Ada berbagai cara mengambang atau meningkatkan modal untuk perusahaan. Metode ini biasanya dipengaruhi oleh jenis perusahaan: apakah swasta atau publik.
Perusahaan swasta biasanya mengandalkan kontribusi ekuitas dari pemegang saham mereka, meskipun saham baru dapat diterbitkan untuk uang tunai.
Juga, modal dapat dibangkitkan oleh surat hutang, pinjaman dan cerukan. Itu juga bisa melayang dengan penempatan pribadi. Di sisi lain, perusahaan publik dapat dibiayai untuk lepas landas dengan kontribusi ekuitas, surat utang, pinjaman dan cerukan dan penempatan pribadi. Namun selain itu, dapat mengajak masyarakat untuk membeli saham dan membeli surat utangnya dengan cara dikutip di bursa atau pasar modal.
PROSPEKTUS
Perusahaan terbuka mengundang masyarakat untuk memesan saham dan surat utangnya melalui penerbitan prospektus. Bagian 48 dari Investments and Securities Act (ISA) menyatakan bahwa tidak sah untuk mengeluarkan segala bentuk aplikasi untuk sekuritas di perusahaan publik kecuali formulir tersebut diterbitkan dengan prospektus perusahaan.
Prospektus adalah setiap pemberitahuan, surat edaran, iklan, atau penawaran undangan lainnya kepada publik untuk berlangganan atau membeli saham atau surat utang suatu perusahaan.
ISA menurut pasal 57(1) menetapkan bahwa tidak ada prospektus yang akan diterbitkan oleh atau atas nama suatu perusahaan atau sehubungan dengan perusahaan yang dimaksud kecuali, pada atau sebelum tanggal publikasinya, salinannya telah dikirimkan ke Securities and Exchange. Komisi untuk pendaftaran.
ISI PROSPEKTUS
Berdasarkan pasal 50(1) dari Undang-Undang Investasi dan Sekuritas, setiap prospektus yang diterbitkan oleh atau atas nama perusahaan harus menyatakan:
– Jumlah pendiri atau pengurus atau saham yang ditangguhkan (jika ada).
– Pembagian kualifikasi Direksi (jika ada) dan remunerasi direksi sebagaimana diatur dalam pasal-pasal.
– Nama, alamat dan deskripsi direktur atau direktur yang diusulkan;
– Langganan minimum, yaitu jumlah yang menurut pendapat direksi, harus dinaikkan melalui penerbitan untuk menyediakan jumlah untuk hal-hal berikut.
a) Harga setiap properti yang dibeli yang harus dibayar dari hasil penerbitan;
b) Setiap biaya awal dan komisi penjaminan emisi yang harus dibayar oleh perusahaan.
c) Pelunasan uang yang dipinjam oleh perusahaan sehubungan dengan a dan b di atas
d) Jumlah yang akan diberikan sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan dalam (iv) selain dari hasil penerbitan dan sumber dari jumlah tersebut.
– Waktu pembukaan daftar langganan.
– Jumlah yang harus dibayar pada aplikasi dan penjatahan pada setiap saham.
– Rincian saham dan surat utang yang diterbitkan selain untuk uang tunai
– Rincian opsi atas saham atau surat utang
– Rincian vendor properti yang dijual ke perusahaan.
– Jumlah yang dibayarkan untuk properti, yang menyatakan jumlah yang dibayarkan untuk niat baik.
– Tanggal, pihak, dan sifat umum dari setiap kontrak material.
– Nama dan alamat auditor perusahaan.
– Kepentingan Direksi atas properti yang diusulkan untuk diakuisisi oleh perusahaan.
– Biaya awal, komisi dan broker.
Remunerasi promotor.
PERNYATAAN AHLI DALAM PROSPEKTUS
Jika prospektus memuat pernyataan yang dibuat oleh seorang ahli sebelum diterbitkan, dua syarat harus dipenuhi:
1. Ia harus telah memberikan persetujuannya dan tidak boleh, sebelum menyerahkan salinan prospektus untuk pendaftaran, telah menarik kembali persetujuan tertulisnya terhadap masalah tersebut dengan menyertakan pernyataannya;
2. Pernyataan bahwa ia telah memberikan persetujuannya harus dimuat dalam prospektus.
TANGGUNG JAWAB TERHADAP PROSPEKTUS.
Karena calon investor di perusahaan tahu sedikit atau tidak sama sekali tentang perusahaan, isi prospektus harus mencakup fakta material yang memungkinkan publik investor membuat penilaian yang benar tentang tujuan dan posisi perusahaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, prospektus tidak boleh memuat pernyataan atau informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Perusahaan dan mereka yang bertanggung jawab atas penerbitan prospektus yang berisi salah saji atas tindakan pemesan mungkin perdata atau pidana.
PERBAIKAN SIPIL.
Ini berada di bawah hukum umum dan CAMA 2004; dan mereka:
1. Tindakan oleh pelanggan yang dirugikan dalam ganti rugi atas penipuan berdasarkan pasal 562, ia dapat menuntut kompensasi.
2. Tindakan untuk resesi kontrak penjatahan (bagian 571).
Untuk berhasil dalam klaim atas kerusakan dan/atau resesi berdasarkan hukum umum, pelanggan tersebut harus membuktikan:
a) Bahwa salah saji tersebut merupakan pernyataan fakta yang material;
b) Bahwa ia dibujuk oleh kekeliruan untuk memesan saham;
c) Bahwa pernyataan yang keliru itu adalah penipuan dan dilakukan oleh orang yang bertindak atas nama perusahaan;
d) Bahwa ia menderita kerugian atau kerusakan karenanya. Berdasarkan CAMA, agar berhasil, pelanggan yang dirugikan harus membuktikan bahwa prospektus berisi salah saji yang diandalkannya dan karenanya menderita kerugian.